News

Prosedur Pengajuan Surat Keterangan TOEIC bagi Mahasiswa yang Belum Mencapai Skor Minimal

11 August 2025

UPA Bahasa menginformasikan kepada mahasiswa Politeknik Negeri Malang bahwa apabila setelah mengikuti tes ulang mandiri (tes kedua) skor TOEIC Anda belum memenuhi skor minimal sesuai ketentuan Nota Dinas Wakil Direktur I Nomor 72/WADIR I/KM/2025 (450 untuk D-III dan 500 untuk D-IV), maka dapat mengajukan Surat Keterangan TOEIC.

Ketentuan Penting:

  • Tes TOEIC yang diakui adalah tes resmi berlogo ETS.

  • Bagi calon lulusan kampus utama, wajib membawa bukti sertifikat TOEIC dengan skor di bawah 500 saat pengajuan.

Prosedur Pengajuan:

  1. Unduh dan Isi Surat Keterangan
    Silakan unduh format surat pada link di atas, isi dengan lengkap dan benar.

  2. Pengiriman Surat

    • Bagi Calon Lulusan PSDKU:
      Kirimkan soft file surat yang telah diisi melalui WhatsApp ke Bu Desy (Admin UPA Bahasa) di nomor 081333135526.

    • Bagi Calon Lulusan Kampus Utama:
      Bawa hard file surat yang telah diisi beserta bukti sertifikat TOEIC resmi berlogo ETS ke kantor UPA Bahasa, Graha Polinema Lantai 3 pada jam kerja.

UPA Bahasa mengimbau mahasiswa untuk segera mengurus Surat Keterangan TOEIC ini apabila sudah mengikuti tes kedua namun skor belum mencapai standar minimal. Pastikan tes yang diambil merupakan tes resmi berlogo ETS agar dapat diproses.